GUNUNG MAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah, telah merampungkan kajian terkait adanya laporan dari warga masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kalteng.
Laporan bernomor : 001/Reg/LP/PL/Kab/21.05/II/2024, terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh salah satu oknum Lurah di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gumas, Kalimantan Tengah, pada saat pelaksanaan pencoblosan Legislatif tanggal 14 Pebuari 2024 di wilayah itu.
"Bawaslu Kabupaten Gumas sudah merampungkan Kajian terkait dugaan pelanggaran oleh Oknum Lurah di Kecamatan Manuhing, " kata Yepta H. Jinal, S. Sos, ketua Bawaslu Kabupaten Gumas, menyampaikan saat media ini minta klarifikasi via telepon, rabu (20/03).
Yepta H. Jinal, Sos menyampaikan bahwa laporan tersebut berdasarkan laporan dari warga ke Bawaslu Kalteng dan di limpahkan ke pihaknya di Kabupaten Gunung Mas selaku objek perkara.
Dan tindak lanjut atas laporan tersebut, pihaknya memanggil para pihak, pelapor dan terlapor serta para saksi untuK kembali dimintai keterangannya atas laporan tersebut.
Pihaknya dalam menangangani dugaan pelanggaran Perundang - undangan terkait Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu, yaitu oknum Lurah di Kecamatan Manuhing.
Baca juga:
10 Pejabat Terkaya di Indonesia
|
"Pelapor dan Terlapor sudah kita mintai keterangan, namun para saksi dua kali tidak mau hadir, hingga akhirnya kamipun ke Manuhing, " sebutnya kembali.
Kepala Bawaslu Kabupaten Gunung Mas inipun menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil kajian dari Tim Bawaslu Kabupaten dan bukti - bukti yang ada.
Memerlukan waktu kerja, 2 x 7 hari kerja untuk melakukan kajian terhadap laporan masyarakat ini. Berdasarkan waktu tersebut, Bawaslu Gumas pada tanggal 18 Maret 2024 lalu, telah melakukan hasil akhir kajian.
Bahwa oknum Lurah di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, menyatakan yang bersangkutan berpotensi melanggar peraturan pemerintah terkait Netralitas ASN.
Bawaslu Gumas menindak lanjuti hasil kajian tersebut dengan menyurati pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, melewati online.
Selanjutnya, Komisi ASN RI akan berkoordinasi dengan penjabat pembina didaerah akan melakukan sanksi apa nanti yang akan dilakukan, apakah itu sanksi Ringan, Sedang ataupun Berat nantinya.
Yepta H. Jinal, menegaskan Hasil kajian tim Bawaslu Gumas, Oknum Lurah tersebut melanggar atas peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil, maka kasus ini dilimpahkan ke Komisi ASN Republik Indonesia.
"Maka dari itu, tugas kami Bawaslu Kabupaten Gumas telah selesai terhadap laporan pelanggaran oleh Oknum Lurah ini, " jelasnya.
Ditambahkannya kembali, Hasil kajian tersebut nanti juga akan disampaikan ke pihak Pelapor dan Terlapor, untuk diketahui masing - masing pihak.